Satu Data Indonesia Provinsi Bali

Bahwa perbaikan tata kelola data oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Bali merupakan bentuk kebijakan tata kelola data di Pemerintah Provinsi Bali yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, terintegrasi dan dapat dibagipakaikan antar Instansi di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi. Melalui SDI Provinsi Bali, seluruh data Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali (https://balisatudata.baliprov.go.id). Selanjutnya, terintegrasi ke tingkat Nasional dengan Satu Data Indonesia (https://data.go.id/).

Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali merupakan portal resmi data terbuka Provinsi Bali yang dikelola oleh Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali. Melalui Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.

Bagian data yang dikategorikan sebagai data publik dalam Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali, dapat diakses secara terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.